Moron

Fotonya tak Ada dalam Daftar Caleg Syarief Gugat KPU Sulsel

Syarief kecewa fotonya di DCT berisi foto orang lain yakni seorang Caleg perempuan.

JERNIH-Gara-gara salah cetak foto Caleg pada lembar daftar caleg tetap (DPT), ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menjalani sidang etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Jumat (6/11/2020).

Sidang etik dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporkan Syarief Azis, caleg DPRD Sulsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang gagal terpilih di Daerah Pemilihan tiga wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, dalam sidang etik tersebut, mengakui kesalahan cetak foto Syarief dimana foto yang ada dalam lembar DCT bukan foto Syarief, namun yang tercetak justru foto orang lain. Faizal menyebut, telah memberi sanksi kepada operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tersebut

“Sesungguhnya kami telah lakukan prosedur dan pengadaan distribusi logistik sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun dengan kesalahan cetak ini, kami sudah lakukan upaya maksimal untuk memperbaikinya,” kata Faisal.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salam menjelaskan, bahwa kesalahan cetak baru diketahui pada 16 April, yakni sehari sebelum pelaksanaan pemilu.

Pihak KPU Sulsel tak punya waktu untuk memperbaiki dan hanya menempelkan foto Syarief secara manual di atas foto caleg lain pada lembar DCT tersebut.

Syarief pernah mencoba membawa kasus melalui jalur hukum pidana namun ditolak. Sehingga akhirnya ia memilih untuk mengadukan ke DKPP. Ia juga mengaku rugi secara materiil sebesar Rp200 juta maupun non materiil.

Yang membuat Syarief kecewa berat adalah tempat dimana seharusnya fotonya berada justru terpasang foto caleg lain yang berjenis kelamin perempuan.

“Foto di lembar DCT itu bukan foto saya tapi foto caleg lain, seorang perempuan. Setelah ditolak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, satu-satunya harapan saya kini adalah DKPP.,” .

Sidang etik ini digelar di aula kantor Bawaslu Sulsel diikuti tujuh orang komisioner KPU Sulsel yakni Faisal Amir dan enam anggotanya, Upi Hastati, Fatmawati Rahim, Syarifuddin Jufri, Asram Jaya, Misna M Attas, dan Uslimin.

Empat anggota KPU hadir dalam sidang tersebut, tiga lainnya secara virtual karena ada yang sakit, di luar kota, dan ada yang tidak boleh masuk ruangan karena hasil rapid test dinyatakan reaktif covid-19.

Faizal juga menyebut bahwa peristiwa tersebut menjadi pengalaman berharga bagi KPU selaku penyelenggara pemilu. Ia berjanji akan memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Hasil putusan Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu, kami telah beri punishment ke operator kami. Mohon majelis Yang Mulia merehabilitasi nama baik kami selaku teradu,” kata Faisal mengadukan nasibnya pada hakim. (tvl)

Back to top button