Moron

Gara-Gara Dicegah Mudik, Seorang Ibu Bacok Anaknya

PURWAKARTA-Gara-gara tidak diluluskan keinginannya untuk mudik, seorang ibu di Purwakarta tega membacok anaknya sendiri.

Korban KS (45) tidak mengijinkan ibunya, Tn (60) yang memaksa ingin pulang mudik ke Jember Jawa Timur dengan alasan kasihan suaminya (ayah tiri KS) karena ditinggal sendirian di rumahnya di Jember.

“Pelaku kasus penganiayaan ini merupakan ibu kandungnya sendiri. Pemicunya, karena pelaku tak diizinkan anaknya untuk mudik ke Jember, Jawa Tengah, karena adanya larangan mudik dari pemerintah,” kata Kapolsek Campaka, AKP Teguh Sujito, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Tiga Hari Operasi, Polisi Tangkap 202 Travel Gelap di Jalan Tikus Perbatasan

Teguh menjelaskan kronologi insiden tersebut yang terjadi pada hari Minggu (10/5/2020) dini hari itu. Sejak beberapa hari sebelumnya Tn meminta anaknya KS, untuk mengantarnya pulang ke Jember, sementara anaknya menyampaikan saat ini tidak boleh kemana-mana karena ada larangan mudik dari Pemerintah.

Nampaknya Tn kecewa karena keinginannya tidak dituruti. Ketika korban tengah tertidur pulas di ruang tengah, pelaku keluar kamar langsung menuju dapur mengambil golok.

Selanjutnya Tn menghampiri anak keduanya itu dan langsung menebaskan senjata tajam itu ke bagian kepala yang membuat KS berteriak kesakitan yang mengundang warga sekitar datang kerumahnya.

Baca juga: Tertidur di Atas Rel, Belasan Pekerja yang Mudik Tertabrak KA

Warga yang datang kerumah korban, mendapatinya bersimbah darah. Sementara ibunya, langsung kabur sembari menenteng golok yang sudah digunakan untuk menganiaya korban.

Pelaku dapat diamankan oleh warga yang kemudian menyerahkannya ke Mapolsek Campaka untuk penanganan lanjutan.

Korban mendapat pertolongan dari warga yang membawanya ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Sebanyak 18 Pekerja Kepergok Petugas Nekad Mudik Sembunyi Dalam Truk Molen

KS menjelaskan bahwa ia sengaja membawa ibunya yang temperamental tersebut dari Jember ke rumahnya di Purwakarta agar dapat diawasinya. Sebab di kampungnya di jember tidak ada yang mengurus.

Tetangganya juga menjauhinya karena sikapnya yang temperamental itu. Demikian juga anaknya yang lain juga menolak merawat ibunya karena sikapnya itu.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” kata Teguh.

(tvl)

Back to top button