CrispyMoron

Gawat, Buku Pelajaran SMA Ada yang Tautannya ke Situs Dewasa

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga diminta untuk memblokir situs tersebut.

JERNIH-Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) segera menindak lanjuti laporan mereka terkait adanya situs porno pada Buku Pelajaran Sosiologi SMA Kelas XII.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan dalam buku pelajaran sosiologi yang membahas topik mengenai “Pemberdayaan Masyarakat Kampung Naga” di Jawa Barat justru diberi tautan situs yang bermuatan pornografi.

“Situsnya: www.kalangsunda.net, coba buka pakai Handphone. Sampai saat ini (11/2/2021), P2G masih menemukan bahwa situs yang ditautkan di dalam buku resmi siswa tersebut masih ada berisikan konten porno,” kata Satriwan dalam keterangannya.

Jika situs tersebut dibuka melalui handphone, maka laman kalangsunda.net langsung dialihkan ke situs yang berisi situs komik dewasa berbahasa Mandarin.

“Kemdikbud lagi-lagi kecolongan mengenai konten buku yang semestinya bersih dari unsur permusuhan SARA, radikalisme, konten pornografi, dan sebagainya,” kata Satriawan lebih lanjut.

Mendikbud Nadiem Makarim, kata Satriawan, hingga saat ini belum merespon laporannya. Ia berharap Nadiem segera menindaklanjuti dan menarik buku ini dari peredaran karena bisa merusak pendidikan dan moral anak bangsa.

“Hingga sekarang Mas Nadiem belum merespon kasus ini, berbeda perlakuannya dengan kasus jilbab di Padang yang responnya sangat sigap,” ucapnya.

Respon dari Kemendikbud datang dari Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Fathurrahman yang mengatakan bahwa telah dilakukan perubahan tautan atau link yang tercantum pada buku mata pelajaran Sosiologi untuk kelas XII SMA dari edisi awal.

“Terkait link, itu adalah buku lama, yang ketika penilaian link masih benar. Tapi seiring jalannya waktu, link berubah,” kata  Maman, Kamis (11/2/2021) kemarin.

Dijelaskan Maman, merujuk pada Peraturan Mendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, buku tidak boleh mengandung unsur pornografi, paham ekstremisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender dan nilai penyimpangan lainnya.

Pihaknya segera melakukan revisi setelah mendapat laporan soal link situs berkonten dewasa tersebut dari penulis atau penerbit agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. (tvl)

Back to top button