Moron

Kecewa di Penjara Tak Pernah Dibezuk, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua

PADANG-Baru saja mendapat bebas bersyarat, seorang residivis di Padang kembali terancam di penjara lagi karena membakar rumah miliki mertuanya yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2020) lalu.

Tersangka Nofriadi (30) ditangkap tim Buser Sat Reskrim Polresta Padang yang langsung di pimpin Dantim Buser Aipda David Rico Darmawan bergabung dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah pada Kamis (30/4/2020).

“Pelaku diserahkan ke Polsek Koto Tangah karena laporanya berada di Polsek Koto Tangah dan untuk penyelidikan selanjutnya. Ditangkapnya Nofriadi menambah jumlah napi asimilasi yang berhasil di tangkap. Jumlahnya sudah 4 napi,” kata David.

Baca juga: Takut Ancaman Polisi, Belum 24 Jam Komplotan Pembobol Toko Emas Serahkan Diri

Nofriadi sebetulnya baru saja mendapat asimilasi tahap I pada 1 April 2020 dari Kemenkum HAM berupa bebas bersyarat. Ia dipenjara karena kasus narkoba dan pencurian tahun 2013.

Namun selang satu hari yakni tanggal 2 April, ia dilaporkan ke Polisi oleh pemilik rumah yang dibakarnya, Joni (46) yang tak lain mertuanya ke Polsek Koto Tangah, Kota Padang. Dengan laporan polisi LP/198/B/IV/2020/Sektor Tanggal 02 April 2020.

Warga Perum Jihat Persada, Batipuh Panjang, Koto Tangah itu nekad membakar rumah mertuanya dan segera kabur selama beberapa minggu.

Baca juga: Polisi Bekuk Pedagang Masker Abal-abal Yang Raup Untung 800 Jutaan

Ia berhasil di tangkap saat mengendarai sepeda motor dekat Hotel Ibis, Kecamatan Padang Utara, Kamis (30/4/2020) oleh Satreskrim Polresta Padang yang bergabung dengan Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah.

Tim buser Polsek Koto tengah sempat menyisir ke rumah orang tua pelaku yang berada di Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Nofriadi ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Padang dan diserahkan ke Polsek Koto Tangah.

Kapolsek Koto Tangah AKP Zabri Efino menerangkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatanya. Ia mengaku karena sakit hati kepada istrinya, pasalnya selama di dalam penjara isterinya tidak menengoknya.

Ketika tersangka mendatangi istrinya yang tinggal bersama mertuanya, istrinya menolak menemui sehingga terjadi pertengkaran yang berujung tersangka membakar rumah mertuanya. Tidak hanya rumah, dua sepeda motor ikut ludes.

(tvl)

Back to top button