Moron

Pria Jerman Ditahan di Turki Gara-gara Menghina ‘Bahasa Turki’

Lebih dari 3.800 orang di Turki menerima hukuman penjara karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan tahun lalu, media Turki, Cumhuriyet dan BirGun melaporkan pada September lalu.

JERNIH– Seorang pria Jerman menghadapi pengadilan Turki karena “menghina bahasa Turki” selama perselisihan dengan seorang warga negara Turki, menurut laporan media.

Pria yang diidentifikasi sebagai Kristian B itu adalah seorang dokter gigi Jerman berusia 63 tahun, menurut berita Ahval, yang mengutip outlet berita Turki terkemuka Sozcu. Jika terbukti bersalah, Kristian akan menghadapi hukuman enam bulan hingga tiga tahun penjara sesuai dengan Pasal 301 hukum pidana Turki, yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik secara publik terhadap “Turki, Republik, atau Majelis Nasional Agung Turki”.

Dugaan pelanggaran terjadi di tempat pengambalin bagasi Bandara Antalya ketika Kristian mempertanyakan sifat demokratis Turki.

“Seperti inilah Anda orang Turki? Ini tidak dapat dianggap sebagai negara demokrasi dengan cara apa pun,”kata Kristian kepada seorang warga negara Turki. Yang disemprot merekam insiden tersebut dan memberikan rekamannya kepada polisi Turki.

Otoritas Turki menahan dan membebaskan Kristian, tetapi tetap menyimpan paspor Jerman dan dokumen tambahannya senyampang menunggu persidangan, menurut Sozcu.

Awal tahun ini, pihak berwenang Turki menangkap seorang jurnalis karena “menghina” sultan Turki abad pertengahan di Twitter. Jurnalis lepas Turki, Oktay Candemir,  mengatakan kepada Al Arabiya English bahwa dia ditangkap, dan rumahnya digerebek karena “tweet yang menyindir sejarah Ottoman.”

Candemir sekarang menghadapi tuduhan “menghina ingatan orang mati (insulting the memory of a dead person)”. Menurut Committee to Protect Journalists (CPJ) tweet itu dicuitkan pada 3 September lalu, menyoal serial drama sejarah yang diproduksi oleh kantor berita negara, TRT.

“Pihak berwenang menuduh bahwa tweet tersebut menghina Ertugrul Ghazi, seorang sultan yang meninggal sekitar tahun 1280,”kata CPJ mengutip laporan media Turki.

Candemir, yang bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara jika terbukti bersalah, mengatakan tweet itu dimaksudkan untuk mengolok-olok serial televisi itu, bukan untuk menghina tokoh sejarah. Menghina pemimpin Turki saat ini juga akan kena hukuman.

Lebih dari 3.800 orang di Turki menerima hukuman penjara karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan tahun lalu, media Turki, Cumhuriyet dan BirGun melaporkan pada September lalu.

KUHP Turki mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden, dengan pelanggar biasanya menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Hukuman itu bisa bertambah jika penghinaan itu diungkapkan di ruang publik.

Karena penangkapan terus meningkat selama empat tahun terakhir, organisasi hak asasi manusia telah meminta Turki untuk mengakhiri penuntutan atas tindakan “menghina presiden,” dan menuduh pemerintah menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam suara-suara yang tidak setuju. [Al-Arabiya English]

Back to top button