Oikos

Ini Aturan PPKM Mikro yang Diperpanjang dan Berlaku di Seluruh Indonesia

Adapun alasan penerapan perpanjangan PPKM mikro karena, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran 2021.

JERNIH- Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KCPPEN) yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartatao memutuskan, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersakala mikro mulai tanggal 15 sampai 28 Juni. 2021

“PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah,” kata Airlangga, usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, pada Senin (14/6/2021).

Adapun alasan penerapan perpanjangan PPKM mikro karena, terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran 2021. Bahkan angka keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit meningkat di 4 provinsi, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

PPKM mikro berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia. Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Berikut rangkuman aturan dalam PPKM mikro yang berlaku mulai 15-28 Juni 2021:

  • Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Tempat ibadah kapasitasnya dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Operasional restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  • Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
  • Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. (tvl)

Back to top button