Politeia

Anggota Polri Positif Covid-19 Ditolak RS Pulau Galang Karena Alasan Prosedur

BATAM-Seorang anggota Polri yang positif terinfeksi Covid-19 ditolak RS Pulau Galang. Pasien tersebut adalah pasien dengan nomer kasus 30 dan baru terkonfirmasi positif pada Minggu (26/4/2020) kemarin.

Informasi penolakan RS Darurat Pulau Galang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi yang menyesalkan kejadian itu.

“RS Galang sementara tidak menerima pasien umum, siang ini mau kami rujuk tapi tidak diterima,” kata Didi hari Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Delapan Instruksi Kapolri, Siapkan Sembako Hingga Sisir Warga yang Belum Dapat Bansos

Didi menjelaskan alasan penolakan pasien kasus 30 yang ditolak RS Darurat di Galang adalah karena untuk sementara RS Galang hanya untuk menangani Pekerja Migran Indonesia (PMI), Anak Buah Kapal (ABK) dan rombongan jemaah tabligh–klaster Tabligh Akbar Petaling Malaysia.

“Untuk jemaah tabligh memang belum ada di sana, tapi peruntukannya untuk tiga itu saja,” katanya.

Menurut Didi sebelumnya pihak RS Badan Pengusahaan (BP) Batam (RSBP) telah berkomunikasi dengan direktur RS Pulau Galang dan mengijinkan pasien kasus 30 dirujuk ke RS Galang. karena RSBP Batam selama ini hanya menangani pasien wanita.

Karena penolakan tersebut kini pasien 30 dirawat di RSBP Batam untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

Pasien kasus 30 adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Galang. Karena mitra kerjanya terinfeksi Covid-19, maka pada tanggal 16 April 2020, terhadap dirinya dilakukan tindakan pengambilan swab untuk diuji laboratorium dengan menggunakan PCR. Hasilnya, baru diterima Minggu (26/4/20) dengan kesimpulan positif Covid-19.

Beredarnya berita penolakan RS Pulau Galang terhadap pasien positif Covid-19 yang berstatus anggota Polri mengundang komentar miring dan menyayangkan penolakan yang dilakukan RS Galang.

Sementara Direktur RS Pulau Galang, Kolonel Khairul Ihsan Nasution membantah bahwa pihaknya menolak pasien Covid-19. Menurutnya RS Pulau Galang tidak pernah menolak pasien positif Covid-19.

Baca juga: Besuk Tahanan Online Atasi Kangen Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19

“Rumah sakit ini dibangun untuk rakyat Indonesia, jadi tidak mungkin kami menolak pasien, apalagi itu personel Polri,”.

Khairul menjelaskan mekanisme penerimaan pasien yang dapat diterima di RS Pulau Galang, salah satunya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terlebih dahulu menanyakan ke rumah sakit rujukan lain sebelum membawa pasien ke RS Galang.

“Di Kepri kan ada beberapa rumah sakit rujukan yang menangani pasien Covid-19, harusnya di sana dulu ditangani sebelum dibawa ke (RS) Galang,” kata dia.

“Kalau memang jumlah pasien di Kepri meningkat drastis dan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa lagi menampung pasien positif, baru kemudian dirujuk ke RS Galang.

“Pasien kita (RS Galang) bukan hanya dari Indonesia, jika ada pasien luar negeri yang dirujuk ke sini pun kami tangani. Dengan catatan telah melalui mekanisme,”.

Kini pasien kasus nomor 30 itu dirawat di RSBP Batam. Saat ini, kondisi pasien tersebut dinyatakan stabil.

(tvl)

Back to top button