Politeia

Begini Cara Pengurusan SIM Secara Online

Pengurusan SIM secara daring juga merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Corona.

JERNIH-Bulan depan, April 2021, masyarakat Indonesia sudah dalpat menikmati layanan pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) secara online.  Saat ini Korlantas Polri tengah menyempurnakan aplikasi perpanjanganlayanan SIM tersebut agar bulan depan aplikasi layanan tersebut udah bisa diresmikan penggunaannya oleh Kapolri.

Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi layanan SIM online akan dilakukan sekitar tanggal 8 April atau 11 April 2021. Program ini merupakan wujud salah satu program unggulan 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

“Kita bekerja keras untuk wujudkan ini secara cepat di program 100 hari. Mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” kata Istiono .

Kini timnya tengah berupaya upaya keras untuk mewujudkan program 100 hari kerja dimana salah satunya adalah menyediakan aplikasi perpanjangan SIM secara online.

Istiono berjanji sebelum lebaran, program tersebut sudah dapat dinikmati masyarakat.

“Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan. Itu program-program unggulan. Masyarakat bisa lihat layanan Polri yang lebih baik,” kata Istiono.

Untuk tahap awal, pengurusan SIM secara daring ini bisa dilakukan untuk pendaftaran SIM baru dan perpanjangan SIM, namun baru terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Karena masih menjadi hal yang baru, tak heran banyak masyarakat bertanya-tanya bagaimana tata cara pengurusan SIM online.

Berikut tata cara pengurusan SIM online yang dilansir laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri),

  1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’.
  2. Klik tombol ‘Mulai’, setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar.
  3. Klik ‘Lanjut’, lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
  4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
  5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
  6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
  7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol ‘kirim’.
  8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Apabila tahapan benar maka pemohon akan menerima bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail. Langkah selanjutnya pemohon melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon tinggal mendatangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Bagi pemohon perpanjangan SIM dapat langsung mengurus perpanjangan diloket yang telah ditentukan tanpa harus mengikuti ujian lagi, kecuali jika naik golongan. (tvl)

Back to top button