Politeia

Hati-hati Pakai Earphone Saat Berkendara Dapat Memicu Kecelakaan

Banyak pengendara motor memilih mendengarkan musik menggunakan earphone saat berkendara jarak jauh dengan alasan untuk mengusir rasa bosan. Bahkan sejumlah pemotor, menjadikannya kebiasaan.

Menurut Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mendengarkan musik saat berkendara dapat membantu mengurangi stres dan meminimalisir rasa lelah saat berkendara terutama saat melakukan perjalanan jauh.

“Saat stamina berkurang karena berkendara motor jarak jauh, mendengarkan musik bisa mengurangi stres,”.

Namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi bagi pengendara motor yang  mendengarkan musik memakai earphone yaitu dilarang memasang volume besar sebab saat mengendarai motor dibutuhkan kepekaan indera pendengaran. Diingatkan oleh Yusri, memakai earphone dan mendengarkan lagu dengan volume besar bisa mengurangi konsentrasi berkendara.

“Tidak direkomendasikan pakai headset karena berbahaya. Apalagi kemampuan pendengarannya akan menurun karena tertutup. Lebih baik bawa speaker portable supaya kuping tidak tertutup,” .

Data kecelakaan menunjukkan ada 30.000 kematian akibat kecelakaan, di mana 70 persennya melibatkan sepeda motor ini berarti risiko kecelakaan saat mengendarai motor lebih besar daripada mobil, untuk itu para pengendara motor diwajibkan untuk lebih berkonsentrasi.

Pilihan jenis musikya ng didengar sepanjang perjalanan  juga mempengaruhi perilaku pengendara motor dijalanan. Genre musik tertentu bahkan dapat  memengaruhi emosi pengemudi dalam menghadapi situasi yang ramai di jalan raya.

“Lagu itu kan memicu emosi. Ketika emosi kita terganggu saat berkendara itu namanya mental destruction. Irama lagu yang didengarkan saat berkendara akan mempengaruhi emosi, lalu mempengaruhi mental, sehingga kemampuan persepsi saat berkendara menurun,”.

Meski penggunaan earphone cukup mempengaruhi konsentrasi pengemudi namun larangan penggunaan earphone saat berkendara tidak secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat 1 hanya menyebut setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara penggunaan earphone dapat dikenakan pasal 283, pengemudi mobil dan motor yang berkendara sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Jadi hingga saat ini penggunaan earphone hanya masuk kategori “melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi”.

(tvl)

Back to top button