Politeia

Kapolsek Payung Dicopot karena Terlibat Jaringan Narkoba

TANAH KARO-Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan Iptu Samson Sembiring beserta tiga orang sipil lainnya dalam kasus jaringan narkoba.

Samson yang juga Kapolsek Payung, kini sudah dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh Satres narkoba Polres Tanah Karo bersama Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan berkaitan dengan keterlibatan dalam jaringan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 3,1 Gram. Kini Keempatnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapoldasu untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Kinerja Polres tanah Karo diapresiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab Karo (DPRD) Ferianta Purba SE yang menilai Pencopotan Iptu Samson Sembiring merupakan hal yang tepat karena menjadi bukti pembersihan peredaran narkoba di internal Polri khususnya Polres Tanah Karo.

“Kinerja keberhasilan Satnarkoba Polres Karo ini sangat sangat kita berikan dua anjungan Jempol, yang mana telah membuktikan pembersihan peredaran Narkoba pada tubuh institusi Kepolisian khususnya jajaran Polres Karo,” kata Mantan Wakil Ketua DPRD Karo, Sabtu (11/1) di Kabanjahe sekira pukul 11:30 Wib.

Ferianta Purba yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kab. Karo berharap agar penanganan kasus narkoba tidak berhenti sampai di Samson saja, ia berharap agar pengembangan jaringan narkoba bisa lebih ditingkatkan untuk mengungkap mata rantai para pelaku lainnya.

Ferianta juga mendorong Polres tanah Karo untuk memberantas Pekat (Penyakit Masyarakat) lainnya seperti perjuadian dimana dalam penanganannya jangan hanya kelas bawah saja yang dihukum.

 “Selain Narkoba, Perjudian harus dibasmi atau dilakukan pembersihan jangan hanya tukang tulis saja ditangkap, namun juga harus dilacak  kepada siapa mereka menyetorkan. Begitu juga terhadap para Bandar yang sudah Masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang), supaya dilakukan penangkapan.”

Ferianan mengeluhkan maraknya judi diwilayahnya “Permainan Judi lainnya seperti Mesin Ikan-ikan yang kini sudah makin marak di Kota Kabanjahe, Kecamatan Tigapanah, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Munthe dan Kecamatan Laubaleng/Mardinding agar dilakukan Razia penertiban sesuai pasal 303 Tentang Perjudian,”.

(tvl)

Back to top button