Politeia

Menurut Korlantas Polri Layanan Gratis untuk Penerbitan SKCK

Tri Julianto menyebut, PP mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

JERNIH-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif ataf Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Disebutkan diberbagai media, bahwa PP tersebut memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo mengklarifikasi bahwa dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.

Selanjutnya Kapolri akan menerbitkan Peraturan Kapolri yang mengatur lebih rinci pelaksanaan PP tersebut. Peraturan Kapolri tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Namun, Tri Julianto menyebut bahwa layanan gratis tersebut bukan khusus diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan SIM, namun untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” kata Tri Julianto, pada Senin (4/1/2020).

Tri Julianto juga menjelaskan yang dimaksud “pertimbangan tertentu” dalam Pasal 7 Ayat (1) terkait gratisnya biaya layanan publik tersebut, adalah kegiatan atau kondisi tertentu, seperti kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), “antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)”. (tvl)

Back to top button