Politeia

Nantinya Pemohon SIM Ujian Teori dengan Cara Online

Namun untuk ujian praktek mengemudi, pemohon wajb hadir untuk melaksanakan ujian di tempat pembuatan SIM terdekat.

JERNIH-Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) berencana mempermudah pelaksanaan ujian teori bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dari semula melakukan ujian dengan cara konvensional yakni datang ke kantor Polisi dan melakukan ujian tertulis akan diubah dengan cara online.

Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono menjelaskan pihaknya kini tengah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mewujudkan pelayanan SIM berbasis teknologi informasi.

Meskipun untuk pelaksanaan ujian teori para pemohon dapat melakukan secara online, namun untuk pelaksanaan ujian praktek (megemudi) para pemohon SIM wajib hadir untuk melaksanakan ujian ke tempat pembuatan SIM terdekat.

“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” kata Istiono dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Menurut Istiono, perubahan pelaksanaan ujian SIM yang berbasis tehnologi tersebut merupakan salah satu target program dalam 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dijanjikan pada Komisi III DPR RI saat menjalankan fit and proper test.

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum menjadi Kapolri di DPR, Listyo Sigit sebelumnya mengusulkan berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan SIM dan juga penambahan kamera untuk pengawasan di jalan raya.

“Sebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, diwujudkan dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian,” kata Listyo Sigit dalam pelaksanaan fit and Propper tes..

Polisi, kata Listyo Sigit, akan menyiapkan aplikasi yang dapat diakses masyarakat saat hendak membuat SIM. Masyarakat dapat mengandalkan aplikasi yang dibuat polisi tanpa harus ke lokasi.

“Sehingga masyarakat tak perlu datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan,” kata Listyo dalam Fit and Propper test. (tvl)

Back to top button