Politeia

Pemberlakuan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Tunggu Keputusan Anies

JAKARTA-Hingga saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum dapat bisa memastikan kapan ganjil-genap diberlakukan kembali bersamaan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta. Sebab pemberlakuan ganjil-genap tergantung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali gage (ganjil-genap) menunggu keputusan gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Sambodo menjelaskan pihak Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB, nantinya hasil evaluasi akan dijadikan dasar Gubernur untuk memutuskan apakah genap ganjil akan diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara waktu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Dapat Dilakukan Hingga Akhir Agustus 2020

“(Keputusannya) berdasarkan masukan dari hasil evaluasi instansi terkait,” kata Sambodo menjelaskan.

Sebelumnya, sejak Jumat 5 Juni lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan ganjil-genap dan hingga saat ini belum ada kepastian apakah ganjil-genap akan ditiadakan atau diaktifkan kembali.

Saat ini arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan pada awal masuk kantor di masa transisi PSBB. Menurut Sambodo, kemacetan terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan.

Baca juga: Polda Metro Ajukan Permohonan Buka Pelayanan SIM di Mall

Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub mengenai PSBB Transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap yang tak hanya bagi mobil, tapi juga kendaraan roda dua. Namun Anies jugamenyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan.

“Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil-genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan gubernur. Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap,” kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Kembali Layanan Perpanjangan SIM

Anies berjanji akan memberlakukan ganjil-genap jika dianggap perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.

“Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk, di luar rumah karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak dari yang bisa dikendalikan. Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap,” kata Anies

(tvl)

Back to top button