Politeia

Polda Metro Jaya Buka Kembali Layanan Perpanjangan SIM

JAKARTA-Setelah dihentikan karena merebaknya wabah Covid-19 di wilayah Jakarta kini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara menyebut layanan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah kembali beroperasi.

“Per hari ini kita melaksanakan operasional pelayanan perpanjangan SIM, di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya,” kata Kompol  Hedwin, Sabtu, 30 Mei 2020.

Sebelumnya, pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 seluruh Satpas jajaran Polda Metro Jaya yakni Satpas di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta di wilayah Depok, Bekasi serta Tangerang tidak melayani perpanjangan SIM.

Adapun dasar Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM adalah Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono.

Dalam surat telegram itu diatur bahwa dispensasi perpanjangan SIM diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 itu yang diberikan dispensasi bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat dimana pun bisa, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Nanti itu dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru ya,” kata Hedwin.

Pemberian waktu dispensasi perpanjangan SIM akan terus dimonitor untuk menentukan durasinya sambil menunggu instruksi dari Korps Lalu Lintas Polri.

“Korlantas akan memberikan petunjuk sampai kapan, tapi kita layani terus setiap harinya,” tutur Kompol Hedwin.

Ditempat terpisah Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB kembali beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru,” kata Irjen Pol Istiono, Sabtu (30/5/2020). “Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer) hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala” kata Istianto menambahkan.

Petugas juga dilengkapi dengan masker, “face shield”, sarung tangan, menjaga jarak dan menggunakan cairan cuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat..

Demikian juga masyarakat pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan diantaranya menjaga jarak dan menggunakan masker.

(tvl)

Back to top button