Politeia

Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-Mabukan

Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan anggota polri mabuk dan berada ditempat hiburan malam ke Divisi Propam, yang akan segera menindaklanjuti laporan itu.

JERNIH-Polri mengeluarkan larangan bagi anggota polisi untuk masuk ke tempat hiburan malam dan minum minuman beralkohol. Kebijakan ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pasca-kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi hingga mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka-luka.

Untuk itu Polri meminta dukungan dan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap anggota yang minum minuman beralkohol dengan segera melaporkan ke Divisi Propam, yang akan segera menindaklanjuti laporan itu.

“Adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Jumat (26/2/2021) kemarin.

Rusdi juga menjelaskan bahwa Polri telah memempunyai sistem pengawasan yang dilakukan oleh dua bagian yakini bagian Inspektorat dan Propam.

“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Rusdi saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Selama ini sudah banyak anggota polri yang diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku jika terbukti anggota tersebut melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada,

“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,”.

Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tulis Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) kemarin.

Sambo juga akan memperketat dan mengecek izin anggota polri yang pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,”. (tvl)

Back to top button