Politeia

Polisi Virtual Kirim ‘Surat Cinta’ Pada Pengunggah Konten SARA Secara DM

Kehadiran virtual police untuk mengedukasi masyarakat.

JERNIH-Puluhan akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) mendapat ‘surat cinta’ dari virtual police yang dikirim secara direct message (DM).

Informsi pengiriman DM kepada pemilik akun yang dinilai mengandung SARA disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, pada Rabu (10/3/2021)

“Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) Direct Message (DM),” kata Rusdi saat dihubungi wartawan.

Adapun unggahan yang selama ini mendapat teguran adalah unggahan yang memiliki sentimen pribadi terhadap persoalan tertentu. Akun-akun medsos itu seluruhnya milik perorangan.

“Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial,”.

Rusdi kemudian menjelaskan tahapan penerbitan DM kepada pemilik akun yang dianggap melanggar UU ITE.

Diawali dengan kegiatan virtual police yang memantau aktivitas di media sosial. Jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka akan dilaporkan ke atasan.

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas tersebut, akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE yang telah ditunjuk.

Setelah mendapat rekoemndasi dari para ahli, maka virtual police akan mengirimkan peringatan secara DM kepada pemilik akun. Dan terlihat mayoritas akun yang ditegur langsung merespons dengan mengubah unggahannya.

“Responsnya baik. Sebenarnya kalau kita saklek, sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan,”.

Kehadiran virtual police, kata Rusdi, untuk mengedukasi masyarakat.

Virtual Police merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE flebih mengedepankan upaya restorative justice. (tvl)

Back to top button