Politeia

Polri Sosialisasi Pelat Nomor Kendaraan Anggota Dewan

Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat pelat nomor kendaraan khusus melalui peraturan sekretariat jenderal DPR dan telegram Kapolri.

JERNIH-Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat telegram yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan, dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 berisi tentang pelat khusus anggota DPR RI.

Surat telegram Nomor: STR/164/III/YAN.1.2.?2021 itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono atasnama Kapolri.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyebutkan, surat telegram diterbitkan dalam rangka melakukan sosialisasi penggunaan nomor pelat DPR RI.

“Surat telegram itu berisi sosialisasi kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” kata Taslim, pada Sabtu, 22 Mei.

Telegram itu ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, meliputi Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.

Dalam surat telegram juga dijelaskan tentang ketentuan penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI, yakni digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pemimpin DPR RI, pemimpin fraksi, dan atau pemimpin alat kelengkapan dewan lainnya.

Diatur pula tentang pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri. Pengemudi juga harus mengantungi surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.

Selanjutnya kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan Polri.

Penerbitan nomor pelat kendaraan khusus bagi mobil dinas anggota DPR RI berdasarkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.

TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Sedangkan penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI. (tvl)

Back to top button