Politeia

Polri Terbitkan Arahan Penanganan Kasus Siber Terkait Pandemi Covid-19

JAKARTA- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono memastikan informasi terbitnya Surat Telegram yang mengatur penanganan informasi palsu atau hoak terkait kebijakan pemerintah menangani Covid-19.

“Ya, betul,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (5/4/2020) saat dikonfirmasi. “Memang benar ada Surat Telegram itu dari Pak Kapolri,”.

Pada hari Sabtu (4/4/2020), Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1. untuk menangani perkara tindak pidana kejahatan siber di Indonesia selama penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

Kapolri menginstruksikan pelaksanaan patroli siber untuk memantau situasi berita opini, dengan sasaran hoak terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19.

Ada lima potensi kejahatan tindak pidana siber yang diprediksikan terjadi selama Pemerintah Pusat menangani penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, salah satunya adalah penghinaan terhadap penguasa seperti Presiden Jokowi maupun pejabat lainnya terkait kebijakan yang diputuskan oleh pejabat tersebut.

Baca juga: Mahfud Minta Aparat Tindak Tegas Warga Yang Keluyuran

“(Serta) Penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah,” bunyi surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri Jendral Idham Azis.

Disamping itu, potensi kejahatan lain yang diatur dalam Surat Telegram tersebut adalah ketahanan akses data Internet selama masa darurat virus Corona, penyebaran informasi palsu atau hoax, penipuan jual-beli online alat kesehatan dan tidak mau di karantina juga bakal dipidanakan

Surat telegram juga memberi petunjuk untuk mengenakan Pasal 207 KUHP kepada siapapun yang menghinea penguasa dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Seluruh Jajaran juga diwajibkan untuk memberi dukungan fungsi humas dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi wabah Covid-19.

(tvl)

Back to top button