Politeia

Besok Polri Laksanakan Desinfektan Massal

JAKARTA- Polri menerbitkan Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal antisipasi perkembangan pandemik virus corona, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dalam surat Telegram tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan secara massa di seluruh daerah.

Hal ini dimaksud untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat, mengingat hingga saat ini jumlah pasien terinfeksi Covid-19 semakin meningkat jumlahnya.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

“Memerintahkan pada Kasatker/Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, Sabhara, Lantas,dan sebagainya), TNI,  instansi lainnya untuk melaksanakan gerakan serentak dan massif penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya,” bunyi telegram itu.

Dalam surat telegram itu disebutkan bahwa penyemprotan secara massal dan serentak seluruh Indonesia ini akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2020, mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 Wita atau 11.00 WIT.

Sedangkan lokasi penyemprotan merupakan tanggung jawab Kasatwil, berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menentukan lokasinya.

Baca juga: Personel Polri Bekerja Seperti Biasa Meski Ada Covid-19

“(Kegiatan) dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (COVID-19),”.

Perintah melaksanakan Disinfektan ini melengkapi Maklumat Kapolri yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu. Dalam Maklumat Kapolri itu diatur tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Dalam Maklumat Kapolri dengan jelas mengatur larangan melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, ditiadakan.

Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Para Kapolda Wajib Siapkan Rencana Kontijensi

Dalam maklumatnya, menyebut jenis kegiatan yang dilarang mulai dari kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya. Juga kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”.

(tvl)

Back to top button