Politeia

Ungkap Kasus Narkoba, Enam Personel Dapat Penghargaan Kapolres Maros

MAROS-Untuk meningkatkan semangat personel dalam melaksanakan tugas terutama dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat, Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon SIk SH, memberikan penghargaan kepada enam personel yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Maros.

Dalam apel pemberian penghargaan kepada anggotanya, pada hari Senin, (20/1/2020), bertempat  di Lapangan Apel Mapolres Maros, Musa menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan karena keberhasilan anggota dalam pengungkapan kasus Narkoba.

“Penghargaan diberikan pada personil Polres Maros atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Shabu sebanyak 350 gram di Maros pada akhir tahun lalu. Ini menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Maros”

Musa juga mendorong agar seluruh personil memberi perhatian khusus terhadap peredaran narkoba di wilayah Maros. Mereka diminta agar jangan ragu untuk melaporkan bila ada informasi terkait narkoba.

“Diharapkan, seluruh personil dapat memberikan informasi terkait dengan Narkoba. Karena Narkoba adalah musuh kita bersama,” kata AKBP Musa

Adapun enam personil Polres Maros yang mendapat penghargaan Kapolres Maros, seluruhnya anggota Sastuan Narkotika Polres Maros, yakni Iptu Doris Hadiana, Bripka Fian Donal, Brigpol Faizal, Brigpol Syamsul Alam, Brigpol Jabal Nur dan Brigpol Muh Syahrul Syukri.

Musa berharap pemberian penghargaan dapat meningkatkan motivasi kinerja personil Polres Maros untuk bekerja lebih aktif dan profesional

“Semoga ini menjadi motivasi bagi personil lainnya dalam beprestasi dan meningkatkan kinerja,” kata Musa.

Musa mengingatkan bahwa untuk memerangi narkoba perlu dilakukan koordinasi dengan berbagai instansi baik untuk penegakan hukum maupun untuk pencegahan.

 “Kita terus berkoordinasi untuk sosialisasi hingga dengan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika,”.

Sepanjang tahun 2019 Satuan Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 76 kasus dimana sebagian besar telah divonis oleh Pengadilan Negeri Maros.

(tvl)

Back to top button