POTPOURRI

Beberapa Fakta Kasus Percaloan Bebas Karantina di Bandara Soetta

Diduga masih ada mafia lain yang belum terungkap.

JERNIH- Polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait dengan kasus percaloan diduga meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari karantina beroperasi di bandara Soekarno Hatta (Soetta). Seluruh tersangka berjumlah 11 orang. Empat WNI dan tujuh WN asing.

“Dia mengetahui selak-beluk Bandara bahkan bisa keluarkan Kartu Pas Bandara,” kata Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/4/2021).

Dugaan perkara percaloan kekarantinaan itu terungkap dari kedatangan 132 WN asing yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 April kemarin, dimana diketahui delapan orang terbukti tidak melakukan kewajiban mengkarantina diri sesuai protokol dan ketetapan kedatangan WNA ke Indonesia.

“Ternyata delapan orang penumpang QZ 988 rute Chenai India-Soekarno Hatta ini tidak menjalani kewajiban karantina. Tujuh WN India dan satu orang WNI dengan berbagai alasan dan modus untuk tidak melakukan karantina,” kata Yusri lebih lanjut.

Berikut beberapa fakta terkait percaloan di Bandara Soetta, mereka agar tidak ikut karantina selama 14 hari:

Jumlah tersangka sebelas orang.

Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka itu terdiri dari tujuh WN India dan empat orang WN Indonesia. Empat WNI adalah RW, S, JD dan GC. Tujuh WN Indiamasing-masing berinisial SR (36), CMMJ (40), KM (36), PN (48), SDP (36), dua orang masih DPO yakni MS dan SR.

Dua pelaku merupakan ayah dan anak.

Polisi menyebut dari empat tersangka, dua pelaku merupakan ayah dan anak. Yakni S merupakan ayah dari RW.

Pelaku pensiunan ASN Pemprov DKI Jakarta

Yusri juga menyebut RW adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tak heran, RW dan S bisa mengantungi Kartu Pas Bandara.

“Kalau dari (kartu) Pas Bandara yang ada pada mereka, disebutkan di pass Bandara tersebut Dinas Pariwisata DKI,”

Kartu pas merupakan kartu tanda izin masuk daerah terbatas pada area tertentu. Biasanya digunakan oleh pihak-pihak dari instansi tertentu.

Tarif bebas karantina enam setengah juta rupiah

Dengan membayar enam setengah juta rupiah, JD tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari sebagaimana aturan yang telah ditetapkan satgas Covid-19.

Dari jumlah uang itu, GC mendapat uang lebih besar dari tersangka lain. Sisanya Rp2,5 juta diberikan kepada S dan RW.

“Saudara GC dapat bagian Rp4 juta,” kata Yusri.

“Dia (GC) ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini,” kata Yusri.

Modus percaloan

Pada saat tiba di Bandara Soetta JD dan WN India menjalani prosedur pengecekan administrasi kesehatan di bagian imigrasi. Kemudian, menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

Selanjutnya JD dan WN India wajib menjalani karantina selama 14 hari di hotel yang telah ditentukan bila dinyatakan negatif COVID-19.

Selanjutnya GC yang bertugas mendata orang yang masuk hotel rujukan karantina, mengatur dan mengantar JD dan WN India ke sebuah hotel namun hanya didata saja, sementara orangnya langsung pulang ke rumah.

“Nah, pada saat hotel mana ini peran GC mendata orang. Jadi, datanya saja yang masuk, orangnya enggak masuk. Setelah dia (GC) dapat Rp4 juta, orangnya ini bisa langsung pulang,” ungkap Yusri.

Sudah melakukan dua kali

Polisi menyebut JD sudah dua kali menggunakan jasa ayah-anak, S dan RW, untuk bisa pulang ke Indonesia dari India tanpa karantina.

“Diakui JD sudah dua kali untuk bisa pada saat keluar ini bisa langsung tanpa melalui karantina ke rumah dengan imbalan Rp6,5 juta,”.

Ada kelompok lain lakukan percaloan karantina

Dari hasil pengembangan kasus diperkirakan masih ada kelompok lain yang membantu para WNI maupun WNA asal India untuk masuk ke Indonesia tanpa masa karantina. Informasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pelaku berinisial JD, S, dan RW.

“Ada lagi (kelompok lain), makanya kita telusuri semuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 27 April.

Ancaman hukuman

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sikap Satgas Covid

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, kecewa dan geram pada pelaku percaloan karantina yang merupakan ayah dan anak.

“Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya,” kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 April.

Wiku juga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. (tvl)

Back to top button