Uncategorized

Mantan Presiden Pakistan Divonis Mati

Islamabad — Pengadilan Khusus Pakistan, Selasa 17 Desember 2019, memvonis mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf.

“Pervez Musharraf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 Konstitusi Pakistan,” kata Salman Nadeem, pejabat hukum pemerintah.

Musharraf diadili sejak 2014 akibat memaksakan keadaan darurat militer pada 3 November 2007. Musharraf masih berada di pengasingannya di Dubai, dan tidak bisa dimintai komentari sehubungan hukuman atas dirinya.

Musharraf memberlakukan keadaan darurat militer dan menangguhkan konstitusi untuk menahan para pemimpin, hakim, dan politisi senior.

Krisis politik itu dipicu keputusan Musharraf mencopot ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry. Mahkamah Agung menganggapnya ilegal.

Upaya Musharraf memicu protes luas di kalangan pengacara. Politisi dan kalangan profesional juga terlibat dalam aksi itu.

Musharraf mengambil alih kekuasaan lewat kudeta militer tahun 1999. Ia memerintah Pakistan selama sembilan tahun, sebelum kalah dalam pemilihan umum.

Politisi kelahiran Old Delhi tahun 1943 ini dipastikan tidak akan pulang untuk menyerahkan lehernya.

Back to top button