PoliteiaUncategorized

Polres Grobogan Pasang Baleho Maklumat Kapolri di Lokasi Strategis

Pemasangan Baliho dimaksud untuk memudahkan warga Grobogan ikut bekerjasama mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 dalam Pilkada di wilayah Grobogan.

JERNIH-Polres Grobogan dan Polsek Jajarannya melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Untuk memudahkan warga Grobogan mengetahui isi maklumat tersebut, Polres Grobogan dan jajarannya memasang Baleho Maklumat Kapolri di lokasi strategis di wilayah Grobogan.

“Pilkada kali ini dilaksanakan di dalam situasi pandemi Covid-19. Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua. Kita tidak ingin rangkaian tahapan tahapan Pilkada ini menjadi sarana penyebaran Covid-19,” kata AKBP Jury Leonard Siahaan SIK MH, pada Senin (28/9/2020).

Jury menambahkan bahwa Polres Grobogan siap mengamankan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap mematuhi prtokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Maklumat Kapolri.

“Kita ketahui bersama pemilihan kepala daerah ini merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga ini harus kita dukung sepenuhnya kami dari Polres Grobogan siap melaksanakan dan mengamankan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020,” kata Jury.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri, bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada baik penyelenggara, peserta hingga pemilih benar-benar mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Berikut ini Maklumat Kapolri :

Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.

Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan konvoi atau sejenisnya.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (tvl)

Back to top button