Uncategorized

Surat Pencekalan Versi Habib Rizieq Hanya Spekulasi?

JAKARTA – Surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab (Habib Rizieq), untuk kembali ke tanah air masih dipertanyakan. Sebab apa yang ditunjukkan via video yang tersebar di YouTube dan bersumber dari Front TV hingga kini belum kunjung jelas. Bahkan lembaga terkaitpun tak mengaku pernah menerbitkan surat yang dimaksud.

Lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, berdasarkan peraturan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi, tak memiliki wewenang meminta pemerintah Arab Saudi mencekal Habib Rizieq.

“Tidak bisa karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Menurut Ronny, justru pemerintah harus melindungi warga negaranya dan tak boleh menolak masuk atau kembali ke Indonesia. Sebab hal itu, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi WNI.

“Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional,” katanya.

Ronny mengatakan, lembaganya hingga kini tak pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq. “Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Soal pencekalan, kata Ronny, itu diatur pada pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011, namun hanya berlaku terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum. Penyebabnya, bisa karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian.

“Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya,” tegas Ronny.

Senada dengan itu, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, penasaran dengan surat pencekalan versi Habib Rizieq. Sebab surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tak pernah menerbitkan surat pencegahan terhadap Imam Besar FPI tersebut.

Untuk memeriksa keaslian surat tersebut, Mahfdu meminta Rizieq mengirimkan surat yang dimaksud itu. “Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke saya lah. Kok hanya di TV begitu,” ujarnya.

“Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu,” lanjut Mahfud.

Seperti yang disiarkan via YouTube dan bersumber dari Front TV, Rizieq memperlihatkan surat pencekalan yang berasal dari Pemerintahan Indonesia dikirim ke Pemerintah Arab Saudi.

“Jadi sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak,” jelas Rizieq pada video yang tersebar.

“Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia,” sambung Rizieq.

Back to top button