CrispyVeritas

10 Pertanyaan Penting Seputar RUU Perampasan Aset

Banyak yang menyangka aturan ini hanya menyasar para koruptor. Padahal, cakupannya jauh lebih luas dan berpotensi menyasar siapa saja yang terlibat tindak pidana ekonomi.

WWW.JERNIH.CO  – Usai demo yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), masyarakat baru tersadarkan tentang RUU Perampasan Aset. Sejumlah kreator konten dan netizen membedah draft RUU yang menimbulkan berbagai prasangka itu.

Yang paling umum adalah soal perampasan aset yang lebih dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Rupanya, RUU Perampasan Aset jauh lebih dari soal tipikor.

Berikut 10 hal penting yang perlu Anda ketahui;

Apakah RUU Perampasan Aset hanya berlaku untuk koruptor?

Tidak. Meskipun sering diidentikkan dengan korupsi, RUU ini dirancang untuk mencakup berbagai jenis kejahatan bernilai ekonomi tinggi. Pembahasan di DPR (seperti usulan Komisi III DPR) menargetkan setidaknya 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, perpajakan, kejahatan lingkungan, hingga perdagangan orang.

Mengapa masyarakat umum yang bukan pejabat atau koruptor bisa terkena aturan ini?

Asas hukum yang digunakan adalah equality before the law (persamaan di mata hukum). Siapa pun yang terbukti memperoleh, menyembunyikan, atau menguasai aset dari tindak pidana yang masuk dalam cakupan undang-undang ini dapat dikenai tindakan perampasan aset, tanpa memandang status sosial atau jabatannya.

Apa yang dimaksud dengan pendekatan In Rem atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture?

Ini adalah konsep di mana tindakan hukum berfokus pada aset/barang (In Rem), bukan pada orangnya (In Personam). Artinya, negara dapat merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan meskipun pelakunya belum atau tidak dapat dipidana.

Dalam kondisi apa saja aset seseorang dapat dirampas tanpa menunggu pelakunya dipidana?

Aset dapat dirampas apabila:

  • Pelaku/tersangka telah meninggal dunia, melarikan diri (buron), atau mengalami sakit permanen sehingga sidang pidana tidak bisa dilanjutkan.
  • Aset ditemukan tidak seimbang dengan profil pendapatan sah pemiliknya dan asal-usulnya tidak dapat dibuktikan secara legal.
  • Perkara pidananya tidak dapat disidangkan, tetapi terdapat bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan.

Apakah aset milik keluarga (istri/anak) dari pelaku kejahatan bisa ikut dirampas?

Hanya jika aset tersebut terbukti berasal dari hasil kejahatan. Harta bersama atau aset milik keluarga yang didapat secara sah dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana tetap dilindungi dan tidak boleh disita secara otomatis oleh negara.

Bagaimana jika seseorang tidak bersalah, tetapi aset sah milik mereka ikut tersita?

RUU ini menyediakan mekanisme keberatan dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik (good faith third parties). Seseorang dapat mengajukan bukti ke pengadilan untuk membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal dan bukan hasil kejahatan.

Mengapa daftar 13 jenis tindak pidana di DPR saat ini masih bisa berubah?

Pembahasan di DPR masih berstatus RUU (Rancangan Undang-Undang). Proses penyelarasan draf masih berlangsung dengan menyesuaikan aturan pada KUHP dan KUHAP baru, serta masukan dari berbagai fraksi, sehingga materi finalnya baru dapat dipastikan setelah disahkan.

13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset.

  1. Korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Apa perbedaan mendasar antara perampasan aset di UU Pidana biasa dengan RUU Perampasan Aset ini?

Pada UU Pidana biasa, perampasan aset umumnya merupakan hukuman tambahan yang mengekor pada hukuman badan (penjara) setelah ada putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Pada RUU ini, perampasan aset dapat berdiri sendiri melalui mekanisme perdata/khusus untuk memulihkan kerugian negara secara cepat (asset recovery).

Mengapa RUU ini dianggap sangat krusial bagi penegakan hukum di Indonesia?

Selama ini, banyak pelaku kejahatan ekonomi tetap dapat menikmati hasil kejahatannya setelah bebas dari penjara, atau menyembunyikan kekayaannya atas nama orang lain. RUU ini bertujuan memutus aliran dana (follow the money) dan memisahkan pelaku dari manfaat ekonomi kejahatannya.

Kapan RUU Perampasan Aset ini mulai resmi berlaku di Indonesia?

Aturan ini belum berlaku resmi. Selama proses pembahasan dan sinkronisasi draf di DPR belum selesai ditandatangani serta disahkan dalam rapat paripurna, aturan perampasan aset masih merujuk pada regulasi pidana dan TPPU yang ada saat ini.

DPR menjanjikan akan selesai dalam proses perumusan hingga 15 Desember 2026. Namun belum diketahui kapan diberlakukan.(*)

BACA JUGA: Ini Dia 10 Poin Penting RUU Perampasan Aset

Back to top button