JERNIH – Empat belas negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Jerman, mengutuk persetujuan Israel baru-baru ini atas pembangunan permukiman Yahudi baru di Tepi Barat yang diduduki dan menyerukan negara zionis itu mematuhi hukum internasional.
“Kami, Negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris mengutuk persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Prancis, Rabu (24/12/2025).
“Kami menegaskan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan pemukiman,” tambah pernyataan itu.
Pada hari Minggu, Menteri Keuangan Israel dari sayap kanan, Bezalel Smotrich, mengumumkan bahwa pihak berwenang telah menyetujui pembangunan permukiman tersebut, dan mengatakan bahwa langkah itu bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina.
Dalam pernyataan mereka, negara-negara tersebut menekankan bahwa tindakan sepihak tersebut “melanggar hukum internasional” dan berisiko merusak gencatan senjata yang rapuh di Gaza, sementara para mediator mendorong implementasi fase kedua gencatan senjata.
Negara-negara tersebut mendesak Israel “untuk membatalkan keputusan ini, serta perluasan permukiman”. Mereka juga menegaskan kembali “komitmen teguh terhadap perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi berdasarkan solusi dua negara… di mana dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan dalam damai dan keamanan”.
Lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di Tepi Barat, bersama dengan sekitar tiga juta penduduk asli Palestina. Awal bulan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat — yang semuanya ilegal menurut hukum internasional — telah mencapai tingkat tertinggi setidaknya sejak tahun 2017.
