MUI khawatir dalam pelaksanaannya akan menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.
JERNIH-Rapat pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang digelar pada Selasa (8/9/2020) memutuskan menolak rencana sertifikasi dai yang diwacanakan Menteri Agama, Fachrul Razi.
Keputusan rapat pimpinan MUI tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen, Dr Anwar Abbas.
Pernyataan sikap MUI dituangkan dalam sebuah surat dengan Nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020 dan ditandatangani di Jakarta, 20 Muharram 1442 H atau tanggal 8 September 2020 M.
Terdapat tiga point pernyataan sikap MUI terhadap rencana sertifikasi Dai, yakni; Dalam point satu ini dengan tegas MUI menolak rencana tersebut.
“Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,”.
Dalam point dua MUI meminta peningkatan kompetensi dan wawasan Dai diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam. Termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu.
Sementara point ketiga, MUI mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/mubalig dan hafiz serta tampilan fisik mereka. Termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk lebih jelasnya berikut isi surat pernyataan MUI, yang telah ditandatangani pimpinan MUI;
1.Rencana sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program Da’i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut.
2. MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) Da’i/Muballigh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan Da’i/Muballigh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dsb. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu;
3. Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritisi rencana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang akan menjalankan program sertifikasi penceramah. Anwar juga menolak rencana sertifikasi itu dan mengancam mundur sebagai Sekjen MUI jika program itu dilaksanakan. Anwar menyebut sikapnya itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah SWT dan umat Islam. \
Dengan keputusan rapat pimpinan tersebut, maka Anwar Abbas tidak jadi mundur dari jabatan sekretaris jenderal. (tvl)