DEPOK – Penyebaran komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Depok, Jawa Bawat semakin masif. Karena itu, pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Anti-LGBT makin gencar dilakukan.
Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah, mengatakan dari informasi yang didapat, jumlah kelompok LGBT mencapai 5.700 orang di Kota Depok. Terdapat 100 orang lebih di Depok yang terjangkit HIV karena hubungan sesama jenis.
“Dari 2017, 2018, 2019 itu komunitas gay di Kota Depok itu semakin tahun semakin bertambah. Total ada 5.700 lebih komunitas gay yang ada di Kota Depok,” ujarnya di Depok, Sabtu (31/1/2020).
“Dari Dinas Kesehatan kita mendapat data, dari 222 orang terkena HIV di Kota Depok, 140 lebihnya itu adalah orang yang melakukan hubungan sejenis atau gay,” Hamza melanjutkan.
Oleh karena itu, kata Hamza, dengan data tersebut sangat penting membentuk Perda anti-LGBT. Bahkan wacana penyusunan telah disampaikan kepada Pemkot Depok sejak Juli 2019.
Menurutnya, pembentukan peraturan anti-LGBT tak hanya sebagai upaya pencegahan. Namu menjadi penyembuhan bagi para pelakunya. “Tujuannya adalah pencegahan, yang pertama. Yang kedua, merehabilitasi supaya mereka kembali normal,” katanya.
Pihaknya memastikan bakal mengupayakan kembali agar Raperda Anti-LGBT bisa masuk program pembentukan rancangan peraturan daerah (propemperda) Kota Depok 2020. Apalagi seluruh fraksi mendukung, bahkan dari para pemuka agama di Depok.
“Nanti Februari ada pengusulan rapat dengan para pengusul raperda-raperda, komisi A, B, C, D,” kata dia.
“Saya sudah berkomunikasi dengan tokoh lintas agama. Mereka pun mendukung,” Hamza menambahkan.
Sebelumnya, sejumlah massa menggelar aksi meminta Raperda Anti-LGBT disahkan. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan rancangan peraturan itu belum masuk sebagai usulan tahun 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Depok, Salviadona Tri Partita, menjelaskan sebuah perda yang akan dibuat harus berdasarkan kesepakatan Pemkot Depok dengan DPRD.
“Namun untuk di tahun 2020 ini belum ada usulan-usulan terkait dengan Raperda Anti-LGBT,” ujarnya.
Pemkot Depok, lanjut Dona akan menunggu DPRD bila ingin membuat Perda Anti-LGBT. Sebab, rancangan itu merupakan wacana DPRD Kota Depok. “Jadi kami sendiri karena ini wacana DPRD, kami menunggu usulan DPRD yang nanti kita bahas bersama,” kata dia.
Hanya ada 8 usulan Raperda yang menjadi usulan Pemkot Depok pada 2020.
1. Raperda mengenai revisi perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
2. Raperda pengelolaan keuangan daerah.
3. Raperda pengelolaan pasar rakyat.
4. Raperda retribusi pengelolaan pasar.
5. Raperda mengenai kearsipan.
6. Raperda penyederhanaan dan cadangan pangan.
7. Raperda kerja sama daerah.
8. Raperda perubahan susunan organisasi tata kerja. [Fan]