Mantan PM Malaysia Nadjib Razak merekomendasikan nama Tommy Sumardi kepada Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan res notice di kepolisian.
JERNIH-Informasi menarik muncul dalam persidangan Djoko Tjandra yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (15/3/2021) dalam agenda pembacaan nota pembelaaan atau pledoi.
Djoko Tjandra mengaku mendapat bantuan eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam perkara penghapusan red notice yakni merekomendasi Tommy Sumardi kepada dirinya.
“Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK tersebut, saya minta tolong kepada Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya,” kata Djoko Tjandra yang disampaikan dalam pledoinya.
Dengan rekomendasi Najib Razak, akhirnya Djoko Tjandra menghubungi Tommy Sumardi untuk mendapat bantuannya melakukan pengecekan statusnya di kepolisian.
Akhirnya terjadi kesepakatan antara Djoko Tjandra dengan Tommy Sumardi perihal bantuan tersebut, dimana ada biaya yang kemudian disepakati sebesar sepuluh miliar,
“Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp15 miliar. Saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Saudara Tommy Sumardi menyetujuinya,” kata Djoko Tjandra menjelaskan kesepakatannya dengan Tommy Sumardi.
Namun Djoko Tjandra tak mengetahui peruntukan uang tersebut, hal tersebut diungkapkan dalam nota pembelaannya. Ia menyebut kasus dugaan suap yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo merupakan tanggungjawab Tommy Sumardi, Ia hanya mempunyai kewajiban membayar 10 juta sesuai kesepakatan.
“Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakatin,” kata Djoko Tjandra.
Dalam kasus suap red notice, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara. Napoleon mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara Brigjen Prasetijo Utomo terbukti menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dan divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia memilih tak mengajukan banding.
Kedua jenderal polisi itu menerima uang dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi. (tvl)