Mereka berasal dari satuan yang berbeda dengan pangkat dari Tamtama hingga Perwira Pertama.
JERNIH-Nampaknya personil TNI di Jawa Tengah terkena kasus Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) cukup banyak jumlahnya. Hal tersebut dilihat dari banyaknya jumlah kasus terkait LGBT yang tengah ditangani Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Menurut Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Asmawi saat ini pihaknya tengah menangani tujuh kasus prajurit TNI terkait LGBT. Jumlah tersebut termasuk kasus Praka P, yang sudah diputuskan untuk dipecat dan kini tengah mengajukan banding.
“Ada tujuh terdakwa. Salah satunya P, yang sudah divonis dan dipecat. Yang bersangkutan tengah mengajukan banding,” kata Asmawi di kantornya, Semarang, Jumat (16/10/2020).
Adapun ke tujuh personel TNI tersebut yakni, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.
Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi mengatakan, prajurit yang terpapar LGBT tersebut berasal dari satuan yang berbeda dan juga tidak hanya berasal dari Jawa Tengah. Pihaknya menangani persidangan karena berdasarkan lokasi berhubungan.
“Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD dan enam dari TNI AU,” kata Wahyupi menyebutkan asal kesatuan para prajurit tersebut.
Sementara itu, Kapendam IV Diponegoro Kolonel Susanto menegaskan bahwa Kodam IV Diponegoro akan memberi sanksi tegas bila ada personelnya yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan pimpinan, termasuk prajurit yang memiliki perilaku seksual menyimpang.
“Bagi setiap pelanggar disiplin sekecil apapun, termasuk perilaku seks menyimpang akan ditindak tegas. Tidak ada ampun. Itu sudah mencoreng institusi TNI”, kata Susanto dengan tegas.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dengan Pratu M. Selain dihukum 1 tahun penjara, P juga dipecat dari dinas militer. Putusannya dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Dalam persidangan, P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis. (tvl)