CIREBON – Imantio (25 thn), personel Kepolisian Resort (Polres) Cirebon Kota menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang pemuda di wilayah itu. Ketiga pelaku yakni MM (25 thn), AN (33 thn), dan IP (25 thn).
Akibat peristiwa itu, Imantio mengalami luka memar pada bagian belakang kepala, pipi sebelah kiri, dan luka bibir bagian dalam sebelah kiri.
“Korban dipukuli dengan tangan kosong dan batu yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sundjaya, di Cirebon, Sabtu (9/11/2019).
Insiden itu bermula, saat Imantio pulang ke rumahnya di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Waktu melewati perlintasan kereta api, para pelaku melontarkan kata kasar terhadap korban.
Karena tidak menerima perkataan kasar tersebut, terjadilah adu mulut hingga tiga pelaku (MM, AN, dan IP) mengeroyok korban. Namun dalam penangkapan Kepolisian hanya berhasil mengamankan MM dan AN. Sementara IP melarikan diri.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengeroyokan. Sedangkan anggota yang lain tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri,” jelas Deny.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat buah batu berukuran 10 sentimeter. Atas perbuatan itu, kedua pelaku terancam Pasal 170 dan atau 351 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.