Site icon Jernih.co

Akal-akalan Tarif Trump, 25 Negara Bagian Gugat Gedung Putih Usai Akali Putusan MA AS

JERNIH – Kebijakan proteksionisme ekonomi Presiden Donald Trump kembali membentur tembok hukum. Sebanyak 25 negara bagian AS—yang dipimpin oleh Jaksa Agung dan Gubernur dari Partai Demokrat—resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump terkait pemberlakuan tarif impor baru bernilai puluhan persen terhadap 60 negara mitra dagang.

Gugatan yang didaftarkan di US Court of International Trade pada Senin (3/8/2026) tersebut menuduh Trump telah melampaui kewenangan hukumnya (exceeded legal authority). Pemerintah dianggap sengaja menggunakan isu perang melawan “tenaga kerja paksa” sebagai dalih (pretext) untuk menghidupkan kembali pajak impor masif yang sebelumnya telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung (MA) AS.

Perselisihan hukum ini merupakan kelanjutan dari manuver eksekutif Trump yang berulang kali gagal di pengadilan. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif impor “Liberation Day”—kebijakan flagship Trump yang memanfaatkan UU International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 dengan mengklaim defisit perdagangan sebagai “darurat nasional”. MA memutuskan IEEPA tidak memberi wewenang untuk memungut tarif dan memerintahkan pemerintah mengembalikan uang (refund) kepada para importir.

Pada Maret – 24 Juli 2026, guna menutupi potensi kehilangan pendapatan (lost revenue), Trump menerapkan tarif sementara sebesar 10% secara global yang berlaku hingga 24 Juli tengah malam.

Berlanjut Juli 2026, begitu masa berlaku tarif sementara habis, Trump langsung menerbitkan tarif baru berskala puluhan persen menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Kebijakan ini menyasar lebih dari 99% total barang impor yang masuk ke AS dengan dalih menindak produk hasil kerja paksa dari luar negeri.

Jaksa Agung New York, Letitia James, yang memimpin perlawananbersama Oregon dan 23 negara bagian lainnya, menegaskan bahwa kebijakan ini hanyalah trik akal-akalan pajak yang membebani masyarakat.

“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal terhadap keluarga dan pelaku usaha melalui gelombang tarif baru,” tegas Letitia James.

Para penggugat menyoroti bahwa pengenaan pajak impor sapu bersih (sweeping tax) sama sekali tidak akan menyelesaikan persoalan hak asasi manusia atau penanggulangan kerja paksa di tingkat global, melainkan sekadar instrumen pemungutan uang paksa dari importir lokal.

Menanggapi gugatan masif tersebut, Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, membela kebijakan Trump dan mengklaim bahwa tarif tersebut sah secara hukum untuk melawan praktik perdagangan yang tidak adil.

“Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa adalah tindakan tidak wajar yang membebani perdagangan AS dan pekerja Amerika. Hal ini harus ditindak tegas,” ujar Desai.

Trump tetap pada pendiriannya bahwa tarif impor tinggi adalah kunci utama untuk membangkitkan kembali industri manufaktur AS yang lesu—sekaligus merombak total doktrin perdagangan bebas Washington yang telah bertahan selama puluhan tahun. Namun, dengan bertumpuknya gugatan dari sektor swasta dan pemerintah daerah, ambisi perang dagang Trump kini terancam lumpuh di meja hijau.

Exit mobile version