Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan perusahaan.
JERNIH-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, akhirnya batal memberlakukan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Dia bolang, tata cara pencairan kembali ke aturan lama.
Hal ini, menuruti perintah Presiden Jokowi untuk merevisi aturan itu yang memang sedang dilakukan. Dia bilang, pada prinsipnya pencairan JHT dilakukan dengan aturan lama bahkan dipermudah, sambil melakukan revisi Permenaker.
Selanjutnya, demi mempercepat revisi, Kemenaker melakukan kegiatan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Buruh dan secara intens berkoordinasi dengan Kementerian juga Lembaga lain yang saling berkaitan.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.
Meski pelaksanaan Permenaker nomor 2 tahun 2022 dibatalkan sambil menunggu rampungnya revisi, program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP sudah bulai berlaku, dengan tiga manfaat yang bisa diperoleh pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan berupa manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan keahlian termasuk peningkatan keahlian.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” kata Ida melanjutkan.
Dan tentunya, pekerja yang kena PHK bisa mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari JKP.
Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan perusahaan.[]