Kenaikan tarif jasa pelayanan parkir dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni pusat kota, penyangga, dan pinggiran.
JERNIH – Tarif parkir di Kota Bandung, Jawa Barat mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 66 tahun 2021 dengan membagi menjadi tiga zonasi. Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai menyosialisasikan kenaikan tarif jasa pelayanan parkir ini di 455 titik.
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi dengan didampingi Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Yogi Mamesa mengatakan kenaikan tarif jasa pelayanan parkir dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni pusat kota, penyangga, dan pinggiran.
“Sudah kami lakukan tahapan sosialisasi dan edukasi. Kami juga pasang spanduk dan lainnya terkait hal ini. Alhamdulillah belum ada komplain,” kata Yogi, di Bandung, Rabu (5/1/2022).
Berikut ini tarif parkir baru sesuai zona:
Tarif parkir zona pusat kota:
- Golongan I kendaraan seperti kontainer atau yang bannya lebih dari empat bertarif Rp 7.000.
- Golongan II kendaraan bus dan sejenisnya bertarif Rp 7.000
- Golongan III kendaraan truk, sedan, atau pikap bertarif Rp 5.000
- Golongan IV kendaraan roda dua bertarif Rp 3.000.
Kawasan pusat kota, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan), sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Waringin.
Tarif parkir zona penyangga:
- Golongan I bertarif Rp 6.000
- Golongan II bertarif Rp 6.000
- Golongan III bertarif Rp 4.000
- Golongan IV bertarif Rp 2.000
Kawasan penyangga ini, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran sampai Simpang Dago, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai dengan Jalan Soekarno Hatta, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai dengan Jalan Cicaheum, dan sebelah Barat berbatasan Jalan Waringin sampai dengan Jalan Elang.
Tarif parkir zona pinggiran:
- Golongan I: Rp 6.000
- Golongan II: Rp 6.000
- Golongan III: Rp 3.000
- Golongan IV: Rp 2.000
Kawasannya, meliputi: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Simpang Dago sampai dengan Punclut, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai dengan Tol Padaleunyi, sebelah Timur berbatasan dengan Cicaheum sampai Jalan Cibiru, dan sebelah Barat berbatasan Jalan Elang sampai dengan Jalan Cimindi. [*]