Jakarta – Pemerintah dan DPR sepakat dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung alias cash oleh jamaah haji Tahun 1441 Masehi/2020 Hijriyah, rata-rata Rp35.235.602. Hal ini berkah dari menguatnya rupiah.
Nilai Bipih itu sebagaimana disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis (30/1/2020). “Bipih tahun ini sama dengan tahun sebelumnya,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi.
Menurut dia, Bipih tersebut mencakup biaya untuk penerbangan, akomodasi di Mekkah dan uang saku jamaah. Kendati tidak ada kenaikan Bipih tetapi akan ada peningkatan layanan di sejumlah aspek. Adapun peningkatan itu, kata dia, seperti jumlah makan jamaah di Mekkah dari 40 kali pada 2019 menjadi 50 kali di tahun ini.
Untuk uang saku jamaah, lanjut dia, tetap akan diberikan sebesar 1.500 Riyal Saudi. Pemberian “living cost” ini menjadi jawaban di tengah merebaknya isu penghapusan uang saku jamaah untuk tahun ini.
Adapun istilah Bipih merujuk pada biaya yang dibayarkan jamaah secara langsung. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini merujuk seluruh biaya yang digunakan dalam menyelenggarakan ibadah haji yang merupakan gabungan subsidi pemerintah dan Bipih.
Menag mengatakan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Saat ini, nilai BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo untuk kemudian jamaah yang ditetapkan berangkat tahun ini segera menyetorkan Bipihnya. [Zin]