JERNIH – Di saat perhatian dunia tertuju pada kehancuran di Jalur Gaza, pemerintah Israel secara diam-diam mengeksekusi apa yang disebut para ahli sebagai aneksasi di Tepi Barat yang diduduki. Delapan negara Muslim mengecam upaya Israel untuk mencaplok Tepi Barat secara ilegal itu.
Kabinet keamanan Israel baru saja meratifikasi serangkaian kebijakan radikal yang bertujuan untuk memperluas kekuasaan pemukim Yahudi dan mempermudah penyitaan tanah Palestina secara ilegal.
Kebijakan yang didorong Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz ini disebut akan mengubah realitas sipil dan hukum wilayah tersebut secara fundamental. “Kami menetapkan pemukiman sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemerintah Israel,” tegas Katz.
Salah satu poin krusial dalam keputusan ini adalah pembatalan hukum Yordania yang sebelumnya melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada non-Arab. Selain itu, pemerintah Israel memutuskan untuk mencabut kerahasiaan catatan pendaftaran tanah (land registry) yang telah berlaku sejak zaman Kekaisaran Utsmaniyah.
Delapan negara mayoritas Muslim mengecam Israel karena berupaya memaksakan “kedaulatan Israel yang melanggar hukum” di Tepi Barat yang diduduki, setelah Israel menyetujui langkah-langkah baru yang kontroversial yang memperluas kendalinya dan mempermudah para pemukim Israel untuk membeli tanah.
Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengutuk langkah Israel “dengan sekeras-kerasnya” pada hari Senin, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Amir Daoud, Direktur dokumentasi Komisi Perlawanan Tembok dan Pemukiman, memperingatkan bahwa langkah ini dirancang untuk menciptakan “pasar terbuka” bagi pemukim. Dengan terbukanya identitas pemilik lahan Palestina, para pemukim dan perusahaan real estat dapat menargetkan individu tertentu melalui tekanan, pemerasan, atau jebakan untuk memaksa penjualan tanah.
Perubahan yang paling agresif adalah pemberian wewenang bagi pasukan Israel untuk melakukan penegakan hukum dan pembongkaran bangunan di Zona A dan B. Padahal, berdasarkan Kesepakatan Oslo 1993, wilayah tersebut seharusnya berada di bawah kontrol sipil dan keamanan penuh Otoritas Palestina (PA).
Untuk mengakali hukum internasional, Israel memperkenalkan mekanisme hukum baru bertajuk “Perlindungan Purbakala dan Lingkungan”. Strategi ini didukung dengan alokasi dana sebesar 120 juta shekel (sekitar Rp500 miliar) untuk “melindungi situs warisan Yahudi” di Tepi Barat, yang secara teknis digunakan sebagai alasan untuk masuk dan menguasai wilayah Palestina.
Kebijakan ini juga melembagakan sistem “apartheid kota” di beberapa wilayah kunci. Di Hebron, otoritas perencanaan dicabut dari pemerintah kota Palestina dan dialihkan ke Administrasi Sipil Israel. Sebuah entitas kota terpisah akan dibentuk khusus bagi pemukim Yahudi di jantung Hebron agar mereka dapat mengelola urusan secara mandiri. Sementara situs suci Makam Rahel (Bethlehem) resmi dihapus dari yurisdiksi kota Bethlehem dan ditempatkan di bawah administrasi langsung Israel.
Adel Shadid, pakar urusan Israel, menyebut ini sebagai langkah “Yudaisasi” identitas melalui jalur hukum. “Masjid Ibrahimi bukan lagi dianggap situs suci Muslim yang dikelola Wakaf, melainkan dipindahkan ke Dewan Agama Yahudi,” ungkapnya.
Analis meyakini bahwa pemerintah sayap kanan Israel sedang berkejaran dengan waktu untuk menciptakan “fakta di lapangan” yang tidak dapat diubah sebelum pemilu parlemen (Knesset) pada Oktober mendatang, serta kekhawatiran akan perubahan sikap politik AS di bawah Donald Trump.
James Moran, mantan penasihat Uni Eropa, menegaskan bahwa kecaman internasional saja tidak lagi cukup. “Ini adalah waktu untuk sanksi. Uni Eropa harus mempertimbangkan untuk menangguhkan perjanjian dagang dengan Israel, mengingat sepertiga perdagangan Israel dilakukan dengan blok tersebut,” sarannya.
Di lapangan, keputusan kabinet ini diterjemahkan oleh gerakan pemukim sebagai “lampu hijau” untuk bertindak tanpa takut dihukum. Beberapa jam setelah ratifikasi pemukim menyerbu Masjid Al-Rashaydeh di timur Bethlehem.
Seorang pria penyandang disabilitas Palestina berusia 80 tahun di Bani Naim dipukuli secara brutal. Selain itu juga terjadi penghancuran pemukiman Baduy dilakukan di Lembah Yordan Utara.
Dalal Iriqat, profesor diplomasi dan resolusi konflik, memberikan peringatan keras: “Kita sedang menyaksikan aneksasi institusional. Israel sedang memaksakan realitas ‘Israel Raya’. Jika komunitas internasional tidak segera bertindak nyata, situasi di lapangan akan meledak.”
