Pemeriksaan Rafiq Al Amri dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Presiden RI. Informasi yang beredar, pemanggilan dilakukan melalui surat bernomor S.Pgl/Saksi.1/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber.
JERNIH– Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah pada Kamis (16/4/2026) di Palu. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas laporan Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin, yang dilayangkan pada 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Presiden RI. Informasi yang beredar, pemanggilan dilakukan melalui surat bernomor S.Pgl/Saksi.1/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber.
Rafiq diminta hadir pukul 10.00 WITA di Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit I, Jalan Teratai Nomor 12A, Kota Palu.
Namun, ia belum memenuhi panggilan penyidik.
Saat dikonfirmasi Metro Sulteng pada Kamis malam, Rafiq membenarkan ketidakhadirannya. Ia mengatakan sedang berada di Jakarta sehingga belum bisa datang ke Palu. “Karena saya masih di Jakarta. Masih ada kegiatan-kegiatan,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan penyidik sehari sebelumnya terkait ketidakhadirannya. Pemberitahuan disampaikan melalui stafnya. “Kemarin sudah lewat staf,” ujarnya.
Rafiq dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Prof Zainal Abidin. Laporan tersebut diajukan pada Mei 2024 dan tercatat dengan nomor LP/B/118/V/2024/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH. [rls]
