Site icon Jernih.co

Anies: Hentikan Kegiatan Perkantoran Mulai Senin

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan membuat langkah lanjutan yang lebih ketat. Dalam Seruan Gubernur itu Anies meminta pergerakan masyarakat Ibu Kota lebih dibatasi. Salah satu isi seruan itu adalah menghentikan seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

Seruan Gubernur nomor 6/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 ditandatangani Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020). “Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Sementara bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai jumlah minimal (jumlah kegiatan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). “Kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya,” ucap Anies.

Untuk itu, dalam pidatonya, Anies juga menyampaikan sejumlah hal demi menyukseskan kebijakan tersebut. Di antaranya adalah akan membatasi jam operasional transportasi umum. “Pembatasan penggunaan kendaraan umum, membatasi jumlah penumpang di dalam bis dan kereta api, serta membatasi jam operasi,” katanya.

“Kalau hanya dikerjakan sebagian dan sebagian lagi memilih interaksi maka penyebaran akan berjalan terus… Seluruh jajaran pemprov nanti berada di lapangan untuk memastikan ada kedisiplinan.”

Semua langkah Anies tersebut dilakukan karena Ibu Kota tengah memasuki kondisi darurat virus Corona. “Langkah yang dilakukan hanya bisa efektif bila serempak dilakukan, jajaran pemprov terus bekerja percepatan,” ucapnya. Seruan ini berlaku selama 14 hari, mulai dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

Wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, per Jumat (20/3/2020), jumlah pasien yang terinfeksi virus tersebut meningkat drastis. Secara total nasional, pasien yang terpapar virus tersebut sebesar 369 orang, di mana 223 di antaranya berada di Ibu Kota.

Menurut Anies, pandemi Covid-19 di Jakarta sudah dalam tingkat terlampau pesat dengan tingkat kematian yang tinggi. Oleh sebab itu, pembatasan ketat akan berlaku mulai Senin (23/3/2020). “Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab,” jelasnya.

Exit mobile version