Site icon Jernih.co

Anies Perpanjang Masa PSBB DKI Jakarta Hingga 22 Mei 2020

JAKARTA-Waktu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta DKI Jakarta akan diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Hal itu disampaikan secara langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

“Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020),” kata Anies.

Baca juga: Indonesia Masuk Tiga Besar Negara Rawan Covid-19 Di Asia Pasifik

Dalam kesempatan itu Anies juga mengingatkan masih terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB, adapun jenis pelanggaran yang dicontohkan Anies adalah masih adanya kerumuman hingga masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di kantor.

“Kami di jajaran Pemprov, Polda, Kodam di periode ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan perusahaan yang beroperasi maupun masyarakat yang berkerumun,” katanya.

Anies meminta seluruh masyarakat mematuhi himbauan yang telah disampaikan pihaknya secara berulang.

Baca juga: Pelanggaran PSBB DKI Jakarta, Bogor, Bekasi dan Depok, Sama. Yakni Tak Pakai Masker

“Agar kita bisa lebih disiplin lagi,” kata Anies ” Kedepan adalah fase penegakan hukum. Yang melakukan pelanggaran tidak diperingatkan lagi, langsung ditindak,” kata Anies.

Beberapa hari lalu, Anies telah melempar signal bahwa pihaknya akan memperpanjang waktu PSBB namun tidak disebut durasinya. Periode pertama PSBB yang dimulai sejak Jumat (10/4/20) lebih banyak mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, penarapan PSBB di terapkan di DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan akan berakhir pada 23 April 2020. PSBB tahap pertama itu berlangsung selama 14 hari. Selanjutnya untuk PSBB tahap kedua ini akan berlangsung selama 28 hari. 

Hingga hari Rabu (22/5), berdasarkan data dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 sebanyak 120 orang sehingga akumulasi pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 kasus.

Dari jumlah itu, pasien yang sembuh sebanyak 291 orang. Sementara jumlah pasien meninggal dunia mencapai 308 orang. (tvl)

Exit mobile version