Anita bisa mendapat perlindungan jika menjadi justice collaborator. Anita harus mengakui kesalahan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus tersebut.
JAKARTA-Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, telah mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beberapa hari sebelum Djoko Tjandra ditangkap.
Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dimintai konfirmasi membenarkan informasi tersebut pada Selasa (4/8/2020).
“Iya, perlindungan sebagai saksi untuk kasus Brigjen Prasetijo,” kata Hasto.
Anita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo Utomo.
Hasto juga menyebut pihaknya telah meminta keterangan Anita setelah mengajukan permohonan perlindungan. Hasto mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan proses identifikasi lebih lanjut
“Pengajuannya beberapa hari sebelum Djoko Tjandra ditangkap. Ada beberapa klarifikasi pada Anita setelah dia mengajukan permohonan”kata Hasto lebih lanjut.
Namun Hasto menyebut status Anita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menyulitlkan pihaknya memberi perlindungan sebagai saksi.
“Anita sudah ditetapkan jadi tersangka untuk kasus Brigjen Prasetijo. Jadi sulit bisa dapat perlindungan dari LPSK,”.
Menurut Hasto, jika “Kecuali dia menjadi justice collaborator. Tapi untuk jadi justice collaborator kan syaratnya harus mengakui kesalahan. Kemudian bekerja sama dengan aparat. Tapi dia merasa tidak bersalah, ya dia sulit,”.
Saat ini Mabes Polri telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka karena dinilai berperan membantu pelarian kliennya. Anita dinilai terlibat menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Beberapa waktu lalu Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyebut penyidik Mabes polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi.
“Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan,”.
(tvl)