Riyadh — Komisi Umum Mahkamah Agung Arab Saudi memutuskan mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman.
Arab News memberitakan sebuah dokumen dari Pengadilan Tinggi Kerajaan Arab Saudi menyebutkan pencambukan akan digantikan dengan hukum penjara atau denda, atau keduanya.
Dokumen itu menyebutkan keputusan itu adalah perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia, yang diperkenalkan Raja Salma dan di bawah pengawasan langsung Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Awwad Alwwad, presiden Komisi HAM Kerjaan Arab Saudi, mengatakan reformasi ini merupakan langkah maju dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi.
Namun, itu hanya salah satu dari banyak reformasi.