Site icon Jernih.co

Arab Saudi Hentikan Lagi Penerbitan Visa Umrah Jamaah Indonesia

Pemerintah Arab Saudi memberi kesempatan untuk evaluasi dan pengaturan kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

JERNIH-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghentikan kembali penerbitan visa umrah bagi calon jamaah umrah asal Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman dalam keterangan resminya, Senin (16/11/2020), setelah pihaknya bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, juga pihak lain yang terkait.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Oman.

Oman juga menjelaskan bawa dirinya mendapat tugas dari Menteri Agama RI Fachrul Razi untuk memimpin tim koordinasi dan pengawasan umrah yang bertugas mengidentifikasi dan antisipasi permasalahan yang terjadi selama jamaah umrah berada di Arab Saudi.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, kata Oman, Tim yang dipimpinnya menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini.

Pertama, saat kedatangan jemaah, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jemaah melaksanakan karantina di hotel. Alasannya, untuk memastikan jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah,” kata Oman.

Kedua, terdapat 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Mereka yang positif diisolasi di hotel tempat jamaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.

“Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,”.

Ketiga, para jamaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Itu dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jamaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Empat, jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.

Lima, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di tanah air. Belum diketahui penghentian visa umrah ini akan berlangsung sampai kapan. (tvl)

Exit mobile version