JERNIH – Otoritas Penerbangan Sipil Umum Kerajaan (GACA) telah memperbarui peraturan yang mengatur pengangkutan dan penggunaan power bank di dalam pesawat, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat keselamatan penerbangan dan pengawasan peraturan di negara tersebut, seperti yang dilaporkan oleh
Kantor Berita Saudi melaporkan GACA telah mengeluarkan surat edaran kepada maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara-bandara Saudi tentang pembatasan terbaru diadopsi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional berdasarkan amandemen terhadap Instruksi Teknisnya untuk Pengangkutan Barang Berbahaya yang Aman melalui Udara.
Berdasarkan peraturan yang direvisi, penumpang dilarang mengisi daya power bank di dalam pesawat, sementara penggunaan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik pribadi selama penerbangan juga tidak dianjurkan. Penumpang dibatasi membawa maksimal dua power bank per orang, dan perangkat tersebut harus disimpan di dalam bagasi kabin pesawat.

GACA menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan mengurangi risiko yang terkait dengan perangkat baterai lithium di kabin pesawat, sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh ICAO.
Pedoman terbaru ini dikeluarkan seiring dengan upaya GACA yang terus memperketat penegakan hukum di seluruh sektor penerbangan. Awal tahun ini, otoritas tersebut melaporkan 609 pelanggaran pada 2025, dengan sanksi keuangan melebihi SR13,8 juta ($3,6 juta) terhadap maskapai penerbangan, perusahaan, dan individu yang terbukti melanggar hukum dan peraturan penerbangan sipil.
Menurut laporan SPA, tercatat 404 pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan karena gagal mematuhi instruksi GACA, yang mengakibatkan denda lebih dari SR6,7 juta. Sebanyak 136 pelanggaran lainnya terkait dengan pelanggaran peraturan perlindungan hak penumpang, dengan hukuman melebihi SR5 juta.
Laporan tersebut juga menyebutkan pelanggaran yang melibatkan perusahaan berlisensi, operator drone, dan penumpang maskapai penerbangan yang dituduh melakukan pelanggaran di dalam pesawat, serta sanksi karena melanggar peraturan keselamatan penerbangan dan memberikan informasi palsu dalam prosedur perizinan.
GACA menyatakan bahwa langkah-langkah penegakan hukum tersebut mencerminkan komitmennya terhadap transparansi, peningkatan pengalaman penumpang, dan standar yang lebih tinggi di seluruh sektor transportasi udara Arab Saudi.