JERNIH — Pemerintah Amerika Serikat resmi memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam negara yang dinilai gagal dan belum efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Rapor merah dari Washington ini berpotensi besar berujung pada pengenaan tarif bea masuk tambahan sebesar 10% terhadap seluruh produk ekspor Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Pengumuman mengejutkan ini dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada Selasa (2/6/2026). Langkah ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dimulai sejak 12 Maret 2026 terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi, berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
Dalam dokumen hasil investigasi tersebut, Indonesia ditempatkan bersama lima negara dan wilayah ekonomi utama lainnya yang dinilai sama-sama gagal menegakkan hukum perdagangan internasional ini. Enam wilayah tersebut yakni Indonesia, Uni Eropa, Kanada, Meksiko, Ekuador dan Pakistan.
USTR menegaskan bahwa kelonggaran suatu negara dalam menyaring barang hasil kerja paksa dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak adil, merusak stabilitas perdagangan internasional, serta mengontaminasi rantai pasok global dengan produk-produk hasil eksploitasi manusia.
“Gagalnya mitra dagang utama kami menangani impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Kondisi ini memaksa pekerja Amerika bersaing secara tidak adil di pasar global,” tegas Kepala USTR, Jamieson Greer, dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (3/6/2026).
Soroti Fungsi Pengawasan, Bukan Produksi Lokal
Perlu digarisbawahi, temuan USTR ini tidak menyatakan bahwa Indonesia memproduksi barang dagangan menggunakan praktik kerja paksa di dalam negeri. Fokus utama yang disoroti oleh Washington adalah lemahnya efektivitas pengawasan kepabeanan dan impor di Indonesia.
Pemerintah RI dinilai kebobolan dan belum mampu memastikan bahwa barang-barang dari negara lain yang masuk ke pasar domestik bersih dari praktik kerja paksa sebelum diproses atau diekspor kembali.
Sebagai konsekuensi hukum, USTR mengusulkan arsitektur sanksi tarif tambahan yang bervariasi bagi negara objek investigasi. Tarif tambahan 10% diusulkan bagi negara yang sebenarnya sudah memiliki atau berkomitmen menerapkan larangan impor kerja paksa (termasuk Indonesia), namun implementasinya di lapangan dinilai loyo. Sementara tarif tambahan 12,5% dusulkan bagi negara mitra dagang yang dinilai sama sekali belum memiliki regulasi hukum terkait pelarangan tersebut.
Meski ancaman ini membayangi sektor ekspor nasional, kebijakan penalti tarif ini belum berlaku secara efektif. Pihak AS masih membuka ruang diplomasi dan periode konsultasi publik bagi negara terdampak hingga tanggal 6 Juli 2026. Selanjutnya, USTR dijadwalkan akan menggelar sidang dengar pendapat (hearing) pada 7 Juli 2026 mendatang sebelum akhirnya menetapkan keputusan final yang mengikat.
