Site icon Jernih.co

ASN Work From Home Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

JAKARTA–Pemerintah menambah masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan durasi 14 hari kerja yang berarti hingga 13 Mei 2020.

Informasi itu disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/04/2020).

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,”.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Menpan RB Beri Sanksi ASN Mudik Saat Pandemi Covid-19

Perpanjangan WFH diambil dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Adapun hal-hal yang diatur dalam point kedua surat edaran tersebut antara lain:

Pertama, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

Disebutkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Saat Karantina di Rumah Jangan Tidur Terlalu Banyak, Ini Dampaknya

Kedua, keberlangsungan pemerintah dan pelayanan publik.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar

PPK melakukan penyesuaian system kerja ASN sesuai SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.

Baca juga: Untuk Tanggulangi Covid-19 Pemerintah Kaji THR Dan Gaji 13 ASN

Keempat, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstrore untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. “Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,”.

(tvl)

Exit mobile version