Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebutkan, dengan adanya Permen tersebut, maka seorang pekerja yang PHK di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun guna mencairkan hak JHT-nya. Padahal, di tengah sulitnya mendapat pekerjaan baru, dana itu bisa digunakan sebagai modal usaha.
JERNIH-Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), geram setelah Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 2 tahun 2022 yang menyebutkan kalau Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan, setelah pekerja memasuki usia pensiun yakni, 56 tahun.
ASPEK Indonesia, kemudian meminta agar Pemerintah jangan membuat kebijakan semena-mena yang merugikan pekerja. Sebab dana tersebut, adalah milik nasaba dalam hal ini adalah pekerja. Di lain sisi, banyaknya korban PHK dengan macam-macam penyebab, tentu membutuhkan uang tersebut guna membuka usaha.
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pekerja, melalui pemotongan gaji tiap bulan sebanyak 2 persen dari upah. Selanjutnya, 3,7 persen dari upah dibayar perusahaan atau pemberi kerja
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebutkan, dengan adanya Permen tersebut, maka seorang pekerja yang PHK di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun guna mencairkan hak JHT-nya. Padahal, di tengah sulitnya mendapat pekerjaan baru, dana itu bisa digunakan sebagai modal usaha.
Dengan dipaksakannya Permen itu, dalam keterangan tertulisnya, Mirah menduga kalau pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dan ada kemungkinan tak ada dana cukup dari hasil pengembangan dana peserta. Sehingga, berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja.
Dari situ, Mirah menuntut Pemerintah segera membatalkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu dan kembali memberlakukan Permenaker nomor 19 tahun 105, sebab di dalamnya disebutkan kalau manfaat JHT bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.