Site icon Jernih.co

Aturan Diubah, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020. Dalam aturan tersebut ojek online diperbolehkan membawa penumpang.

Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2020), mengungkapkan, untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Dia menambahkan peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” tuturnya.

Sebelumnya, persoalan terkait boleh tidaknya ojek online beroperasi selama masa PSBB masih mengalami tarik ulur antara pemerintah pusat dan pemerintah Gubernur DKI Jakarta serta menuai pro dan kontra dari publik.

Gubernur DKI Anies Baswedan sempat meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojol agar dapat membawa penumpang. Namun hal itu bertentangan dengan Peraturan Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang menyatakan bahwa ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Exit mobile version