- Platform terbukti melanggara peraturan baru verifikasi usia akan didenda maksimal Rp 517 miliar.
- RUU ini didukung partai oposisi yang tidak ingin melihat anak-anak Australia terpapar dampak buruk media sosial.
JERNIH — Pemerintah Australia resmi mengajukan usulan Rancangan Undang Undang (RUU) yang melarang anak usia 16 tahun bermain media sosial, dan platform yang melanggar aturan verifikasi usia terkena denda.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland amandemen UU Keamanan Daring ini diajukan ke parlemen, Kamis 21 November. Menurutnya RUU itu akan memaksa media sosial, bukan orang tua atau kaum muda, mengambil langkah wajar untuk memastikan perlindungan verifikasi usia diberlakukan.
Pembatasan minimum usia 16 tahun untuk mengakses media sosial bertujuan memenuhi harapan warga Australia untuk meminimalkan paparan bahaya yang dialami kaum muda di media sosial.
Hampir dua pertiga warga Australia berusia 14-17 tahun melihat konten sangat berbahaya secara daring, termasuk penyalahgunaan narkoba, bunuh diri, dan melukai diri sendiri, kata Rowland.
RUU itu akan mencakup denda finansial hingga 50 juta dolar Australia, atau Rp 517,6 miliar kepada perusahaan yang terbukti tidak mengambil langkah wajar untuk mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun memiliki akun.
Media lokal melaporkan itu diharapkan berlaku untuk platform TikTok, Snapchat, Instagram, X, dan Reddit. Namun, RUU itu tidak menyebut nama-nama platform tertentu.
RUU mendapat dukungan dari Partai Buruh yang berkuasa dan Partai Liberal yang beroposiai. PM Australia Anthony Albanese mengatakan ingin anak-anak meninggalkan onsel dan bermain sepak bola.