Crispy

Bagaimana Nasib Harley Davidson yang Dibawa Garuda?

Jakarta – Kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson yang menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia cukup menghebohkan. Lalu bagaimana nasib Harley Davidson ini?

Motor yang dibawa dalam pesawat itu adalah Harley Davidson Type Shovelhead Motor yang merupakan produksi di 1970-an dalam bentuk terurai berupa onderdil-onderdil.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, berdasarkan penelusuran timnya dan melihat harga di pasar, perkiraan nilai harga Harley Davidson tersebut sampai dengan Rp800 juta per unitnya. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp60 juta-Rp70 juta per unitnya.

“Mungkin ada yang bilang lebih. Demikian total kerugian yang dialami dengan yang terjadi, kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar,” tuturnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Lalu bagaimana nasib sepeda motor yang banyak jadi idaman para penyuka motor gede ini? Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menentukan tindak lanjut terhadap sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton seharga Rp52 juta per unit yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan pihaknya bisa melelang barang sitaan tersebut jika sudah ada keputusan dari DJBC. Lelang juga bisa dilakukan jika onderdil motor seharga ratusan juta rupiah tersebut dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia.

“Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara,” kata Isa di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menurut Isa, Ditjen Bea Cukai sedang memproses secara formal barang selundupan tersebut. “Saya rasa sedang menunggu proses. Saya rasa ada proses kan pasti, bukan sekedar ada berita acara. Saya nggak tahu proses kepabeanan. Tapi yakin saya itu ada proses formal sampai disita, dirampas dan sebagainya,” ujar Isa.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan pemrosesan barang sitaan dari skandal penyelundupan yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia itu kini seluruhnya masih berada di DJBC. DJKN siap mengeksekusi lelang kendaraan selundupan tersebut jika status sudah ditetapkan DJBC.

“Ini benar-benar baru kan kasusnya. Nanti jika DJBC putuskan sesuai dengan ketentuan nya. Kalau mau dilelang ke kami lelangnya. Eksekusi di kami tapi keputusannya ada di DJBC,” ujar Tri Wahyuningsih.

Sebelumnya, Kemenkeu dan Kementerian BUMN mengungkap kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang melibatkan petinggi Garuda Indonesia. Menteri BUMN Erick Thohir telah memecat Ari Askhara dari jabatan Dirut Garuda kemarin. [Zin]

Back to top button