“Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu”
JERNIH – Kepolisian kembali menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi online bernama Adriansyah pada 2018 lalu.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai janggal. Bahkan, menganggap hal itu sebagai upaya kriminalisasi.
Ia menambahkan, dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar, saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan dan kasus tersebut telah resmi dicabut oleh korban atau pelapor.
“Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata,” katanya di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Ia menegaskan, pihaknya bakal menolak apabila diminta untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu,” kata Aziz.
“Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum,” Aziz menambahkan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya praperadilan. Sebab penetapan Bahar sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan tersangka Bahar.
“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” katanya.
Meski tidak menjelaskan secara detail, namun ia mengatakan pelaporan kasus itu dilakukan korban pada 4 September 2018 lalu.
Sekadar diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.